JAKARTA, iNews.id -Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran harus diberikan pihak swasta. Langkah itu bisa mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, THR bisa menjadi pendorong utama konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Dia menilai, tak ada lagi alasan pelaku usaha untuk tidak membayarkan THR.
"Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (7/4/2021).
Menurut Airlangga, pemerintah telah memberikan berbagai insentif kepada pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Yang terbaru pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. “Kenaikan penjualan kendaraan di Maret sebesar 143 persen," katanya.
Dia pun kembali mencontohkan stimulus untuk sektor hotel, restoran, dan kafe diberikan. Insentif itu berupa penjaminan kredit modal kerja lewat Peraturan Menteri Keuangan 32/2021.
Editor : Cahya Sumirat