get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Pegawai Koperasi Lampung Tewas Dibunuh Nasabah, Ditemukan Luka di Leher

Pemkab Minahasa Tenggara Tutup Kantor Koperasi Tak Berizin

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:45:00 WITA
Pemkab Minahasa Tenggara Tutup Kantor Koperasi Tak Berizin
Pemkab Minahasa Tenggara Tutup Kantor Koperasi Tak Berizin

MINAHASA TENGGARA, iNews.id  - Sikap tegas dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kabupaten Minahasa Tenggara. Instansi tersebut menutup kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak berizin.

"Kami menutup kantor KSP Fajar Kinanti karena tidak memiliki izin," kata Kepala Disperindagkop Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Selasa (21/6/2022).

Ia mengungkapkan, penutupan kantor ini dilakukan secara permanen, karena tidak mengantongi izin apapun dari Pemkab Minahasa Tenggara sehingga dilarang melaksanakan kegiatan.

"Izin operasional KSP Fajar Kinanti ada di Kabupaten Minahasa Utara, dan KSP tersebut membuka kantor unit di Minahasa Tenggara tapi tidak pernah pengurusan izin operasionalnya," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan operasional KSP di Minahasa Tenggara tetap diawasi pihaknya, termasuk kelengkapan izin operasional.

"Jika tak miliki izin, maka kami akan menutup kantornya dan dilarang melaksanakan kegiatan," tegasnya.

Sementara itu Manager KSP Kinanti, Maria Pandaleke mengaku bahwa karyawannya saat ini berjumlah 14 orang yang berasal dari Minahasa Utara tidak ada yang berasal dari Minahasa Tenggara.

"Kami sudah laporkan ini ke pihak kantor pusat di Minahasa Utara dan akan segera diselesaikan. Kami juga sudah memiliki sekitar 100 lebih nasabah di Minahasa Tenggara," tambah dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut