Pemprov Sulut-KPK Dukung Percepatan Sertifikasi Aset Pemda

MANADO, iNews.iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sinergi tersebut dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah (Pemda) di Sulut.
Hal ini disampaikan Asisten tiga Bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut Gammy Kawatu mewakili Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dalam rapat pembahasan kendala dan upaya percepatan sertifikasi aset Pemda dengan satuan tugas wilayah empat KPK RI secara virtual di Kantor Gubernur, Senin (1/3/2021).
“Kegiatan ini sangat kami apresiasi dan kami pandang sebagai bentuk perhatian KPK RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," kata Asisten tiga Kawatu saat menyampaikan sambutan Sekdaprov Sulut.
Kata dia, menjadi harapan kita semua untuk terus menjalin sinergitas yang positif dalam mensolusikan berbagai kendala guna percepatan sertifikasi aset Pemda di Sulut.
"Terutama dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, total aset Pemprov Sulut sebanyak 594 terdiri dari 343 tanah perangkat daerah dan 251 tanah sekolah.
Sementara itu, jumlah aset yang telah tersertifikat sampai 31 Desember 2020 sebanyak 249 aset, yakni 161 tanah perangkat daerah dan 88 tanah sekolah. Adapun untuk tahun 2021, target sertifikasi adalah 75 sertifikat.
Namun kata Kawatu, disadari ada berbagai kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah atas tanah Pemprov Sulut, yang menuntut sinergitas untuk dicari jalan keluarnya.
Berbagai kendala itu, antara lain 12 bidang tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Manado dan empat bidang tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Minahasa.
Kemudian dua bidang tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Minahasa Utara dan dua bidang tanah menunggu penerbitan sertifikat dari Kantah Sitaro.
Editor: Cahya Sumirat