get app
inews
Aa Text
Read Next : Horor! Warga Tuban Tewas Tersambar Petir saat Hujan Deras

Pemprov Sulut Tetap Berikan Perlindungan Sosial kepada Petani-Sopir

Jumat, 19 Februari 2021 - 09:07:00 WITA
Pemprov Sulut Tetap Berikan Perlindungan Sosial kepada Petani-Sopir
Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Tahun ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tetap memberikan perlindungan sosial kepada para petani dan sopir. Perlindungan dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

"Melalui Dinas Tenaga Kerja dimatangkan persiapan kelanjutan pemberian jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan (Perkasa), buruh tani (petani), dan sopir di Sulut," kata Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo di Manado, Kamis (18/2/2021).

Pihaknya telah mengevaluasi sekaligus membahas kelanjutan pelaksanaan program Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan, petani, dan sopir di daerah itu.

Erny mengatakan Gubernur Sulut tetap berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja di Sulut.

Dia mengatakan Program Perkasa merupakan terobosan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dimulai pada 2018. Pemprov Sulut pada Mei 2018 memulai perlindungan bagi 36 ribu pekerja sosial keagamaan dan meraih Rekor MURI.

Akhir 2018 jumlah peserta yang dilindungi bertambah menjadi 56.000  orang. Tahun kedua, jumlah peserta mencapai 77. 233 orang, kemudian bertambah 40.000 peserta baru dari Kota Manado.

Berjalannya waktu, katanya, semua pekerja lintas agama didata agar mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hingga saat ini mencapai 117.233 orang.

Program Pesona Perlindungan Sosial bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap, katanya, adalah lanjutan dari Program Perkasa dan akan berlanjut kepada para sopir.

Kepala BPJamsostek Manado Hendrayanto mengatakan melindungi para pekerja sudah menjadi amanat undang-undang.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa dapat perlindungan sosial.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut