get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:29:00 WITA
Pencari Kerja Wajib Tahu, Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah Mulai 28 November 2023
Ilustrasi Tenaga Honorer

JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja dan tenaga honor wajib tahu. Pasalnya, mulai 28 November 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapuskan.

Bukan hanya itu, pemerintah juga tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN mulai tahun depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Dijelaskan, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut