Pengedar 1.000 Butir Trihexyphenidyl Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado menangkap pengedar 1.000 butir Trihexyphenidyl. Pelaku berinisial MI (25) warga Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat terlarang di wilayahnya.
"Setelah kami mendapatkan informasi tim Opsnal satres narkoba polresta manado melakukan Penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 000 butir," kata Kasat Narkoba, Senin (22/11/2021).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku MI (25), pada hari Minggu (21/11/2021) Tim Opsnal Narkoba Polresta Manado langsung menangkap pelaku dan melakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui akan mengedarkan pil Trihexyphenidyl.
Sesudah ditangkap dan diinterogasi akhirnya pelaku juga menunjukkan barang bukti sebanyak 1000 butir Trihexyphenidyl dan sebuah handphone yang digunakan untuk menawarkan obat tersebut.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih intens menjaga anak-anak muda agar supaya tidak terjerumus ke narkoba.
"Jika ada informasi tentang adanya peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di wilayahnya diharapkan langsung melapor kepada kepolisian terdekat," ujar Sugeng.
Editor: Cahya Sumirat