get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Bawa 220 Penumpang Terbakar di Perairan Gresik

Penumpang Pesawat di Bandara Sam Ratulangi Manado Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:54:00 WITA
Penumpang Pesawat di Bandara Sam Ratulangi Manado Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Aktivitas di Bandara Samrat Manado, Kamis (12/8/2021). (Foto: Antara) 

MANADO, iNews.id - Penumpang di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat ini harus diperlihatkan saat hendak bepergian menggunakan jasa transportasi udara.

"Minimal menunjukkan vaksin pertama," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Minggus ET Gandeguai di Manado, Kamis (12/8/2021).
Minggus menjelaskan selain aturan yang sudah ada, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Selain itu, katanya, sesuai edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani tes cepat antigen.

Pihaknya siap menerapkan aturan terbaru sebagaimana surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," kata Minggus.

Dia menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.

Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Selain itu, untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan technical landing.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut