get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Motor Parkir di Depan Terminal Sampang Tiba-Tiba Berasap dan Terbakar Hebat, Warga Heboh

Jelang Penutupan Perbatasan Gorontalo-Sulut, Dishub Ingatkan Organda Patuhi Aturan

Jumat, 30 April 2021 - 15:09:00 WITA
Jelang Penutupan Perbatasan Gorontalo-Sulut, Dishub Ingatkan Organda Patuhi Aturan
Sosialisasi terkait aturan mudik lebaran yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo di Gedung Terminal Dungingi Kota Gorontalo, Kamis. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Larangan mudik mulai diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Beberapa daerah perbatasan seperti Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo akan ditutup.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menyosialisasikan penutupan jalur perbatasan darat pada masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 tersebut.

Sosialisasi digelar di Terminal Tipe A Dungingi bekerjasama dengan Biro Ops dan Ditlantas Polda Gorontalo, Dishub kabupaten/kota dan Jasa Raharja.

Sosialisasi disampaikan kepada organisasi angkutan darat (organda), yang terdiri dari pengusaha angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan pengusaha angkutan sewa umum.

Kepala Dinas Perhubungan Gorontalo Jamal Nganro mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 bahwa mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 adalah pengetatan masa pramudik.

Sedangkan tanggal 18-24 Mei 2021adalah pengetatan pascamudik.

"Saat ini semua moda transportasi darat masih dapat beroperasi, tapi dengan ketentuan harus mengikuti protokol kesehatan. Nanti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 itu adalah masa peniadaan mudik. Semua sarana angkutan umum yang melayani antar provinsi dilarang beroperasi melayani mudik," kata Jamal, Kamis (29/4/2021).

Ia menambahkan saat ini Pemprov Gorontalo telah membuat empat posko terpadu di perbatasan.

Posko pertama dan kedua di Kecamatan Atinggola dan Kecamatan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara.

Pasko ketiga di Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango dan posko keempat di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Dalam posko tersebut ada personil yang bertugas dari Kepolisian, TNI, perhubungan, tim medis dan Satpol PP.

"Sesuai ketentuan, yang dikecualikan dari larangan mudik hanya ASN, atau TNI/Polri yang melaksanakan tugas. Selain itu, kendaraan layanan logistik, kendaraan yang membawa obat-obatan, ibu Hamil atau melahirkan, mengunjungi keluarga sakit atau ada duka," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut