get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

Penyaluran Dana Partai Politik di Minahasa Tenggara Tunggu LHP BPK, Rp800 Juta Disiapkan

Minggu, 29 Mei 2022 - 17:22:00 WITA
Penyaluran Dana Partai Politik di Minahasa Tenggara Tunggu LHP BPK, Rp800 Juta Disiapkan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa Tenggara, Ascke Benu. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Penyaluran dana partai politik (parpol) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), untuk tahun anggaran 2022 masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika hasilnya sudah disampaikan dipastikan segera dicairkan setelah ada pengajuan.

"Saat ini kami masih menunggu LHP dari BPK terkait dengan penggunaan dana parpol tahun anggaran 2021," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Tenggara, Ascke Benu di Ratahan, Sabtu (29/5/2022).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan dana parpol tersebut terpisah dengan penggunaan anggaran dari pemerintah kabupaten (pemkab).

"LHP dana parpol sesuai dengan ketentuan, pemeriksaannya itu dilakukan secara terpisah," ujarnya.

Lebih lanjut kata Ascke, jika hasilnya telah disampaikan, maka pihak parpol segera mengajukan permintaan dana ke pemkab.

"Kalau sudah ada LHP, parpol diharapkan segera menyampaikan usulan atau proposal untuk permintaan dana tersebut," ujarnya.

Sementara itu anggaran yang disiapkan bagi parpol untuk tahun anggaran 2022 berjumlah Rp800 juta.

Dana tersebut diperuntukkan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara, dengan nilai yang dihitung Rp 9.794 per suara.

Parpol yang memiliki kursi di DPRD Minahasa Tenggara PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai PKPI, dan PPP.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut