Penyebaran Covid-19 Melandai, PPKM di Sangihe Diperlonggar

SANGIHE, iNews,id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai memperlonggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelonggaran dilakuakan setelah evaluasi penyebaran kasus Covid-19 yang terus melandai.
"Melihat penyebaran kasus warga yang terpapar Covid-19, kami secara bertahap mulai memperlonggar PPKM," kata juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sangihe, Jopy Thungari di Tahuna, Senin (6/9/2021).
Menurut dia, saat ini Kabupaten Sangihe berada di zona kuning sehingga rumah ibadah yang sebelumnya ditutup, sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Gereja maupun masjid saat ini sudah dibuka kembali meski ada pembatasan untuk jumlah kehadiran jemaat," ujarnya.
Menurut dia, meski sudah ada pelonggaran, khusus untuk kegiatan kemasyarakatan seperti pesta masih dibatasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, sampai saat ini sudah pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
"Semua sekolah sudah dibuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar Thungari.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan untuk kegiatan sehari-hari, guna menekan penyebaran Covid-19.
"Kabupaten Sangihe sudah berada pada zona kuning risiko rendah penyebaran Covid-19, namun protokol kesehatan harus terus diterapkan saat beraktivitas di luar rumah agar tidak ada lagi penularan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat