Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Biak Papua Digagalkan Polisi
BITUNG, iNews.id – Penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus digagalkan Personel Polsek Maesa Polres Bitung, Senin (16/5/2022) siang. Miras tersebut akan dikirim ke Biak, Papua.
“Miras milik pria berinisial SY (30), ditemukan saat dalam proses pengemasan di rumahnya, Bitung Timur, Maesa, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut, Selasa (17/5) pagi, di Mapolda Sulut.
Saat penggerebekan siang itu, petugas mendapati total 191 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
“Totalnya sekitar 286,5 liter. Cap tikus tersebut rencananya diselundupkan ke Biak, Papua menggunakan kapal penumpang, pada Senin sore,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, pelaku sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan cap tikus ke daerah yang sama.
“Pelaku beserta barang bukti miras cap tikus lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat