Perkosa 2 Sepupu, Pria di Manado Ditangkap Polisi setelah Dikepung Massa

MANADO, iNews.id - Seorang pria berinisial HD alias Hendro (17) ditangkap Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado dari kerumunan massa yang telah mengepungnya. Pria pengangguran itu ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap dua orang gadis yang masih sepupu dengannya.
Kronologis kejadian terjadi pada Maret 2021, di mana pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya di kelurahan Tumumpa, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, lebih tepatnya di Mes Nelayan, Kota Manado.
"Kemudian datanglah dua orang perempuan yang masih saudara sepupu dengan pelaku, yakni SI (15) dan NI (19). Keduanya kemudian berbaring di dalam kamar pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (3/8/2021).
Tidak lama kemudian, NI keluar dari dalam kamar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan melucuti pakaian dari SI dan memerkosanya. Keesokan harinya, hal yang sama dilakukan pelaku terhadap NI.
"Kejadian tersebut telah berlangsung dari bulan Maret. Masing-masing korban sudah ditiduri pelaku sebanyak lima dan dua kali secara bergantian," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh sekelompok massa di Kelurahan Tumumpa satu Lingkungan satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado kemudian berhasil mengamankan pelaku yang telah dikerumuni massa.
"Tim langsung mengamanakan pelaku di mako Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut," tutur Mantan Kapolsek Maesa Bitung itu.
Editor: Cahya Sumirat