get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap, Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Disita

Petugas Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Berawal 3 Kardus Mencurigakan

Selasa, 08 Juli 2025 - 03:11:00 WITA
Petugas Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Berawal 3 Kardus Mencurigakan
Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut. (Foto: Istimewa).

MANADO, iNews.id - Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara. Penemuan ini terjadi saat petugas Karantina melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan kapal KM Barcelona VA di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane, Talaud

Petugas menemukan tiga kardus mencurigakan berisi ketam kenari tanpa dokumen karantina. Satwa tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

“Kami mencegah masuk atau keluarnya satwa liar tanpa prosedur yang sah,” ujar I Wayan Kertanegara dalam siaran pers pada Senin (7/7/2025).

Ketam kenari merupakan satwa dilindungi dan tergolong rentan terhadap kepunahan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Untuk mengirimkan satwa dilindungi antarwilayah, pengangkut wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen karantina dari daerah asal.

Wayan menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan harus dihentikan. Dia juga mengapresiasi tim pos pelayanan Pelabuhan Melonguane atas integritasnya dalam menegakkan aturan perkarantinaan.

Saat ini, ke-50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya telah diserahkan kepada Resort KSDA Melonguane untuk rehabilitasi sesuai prosedur konservasi yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut