get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan

Polda Gorontalo Tegaskan Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dijerat Hukum

Jumat, 15 Januari 2021 - 21:02:00 WITA
Polda Gorontalo Tegaskan Pemalsu Hasil Rapid Test Dapat Dijerat Hukum
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dipersangkakan pasal 263 KUHP yang merupakan pasal pokok pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun.

"Apabila pelakunya adalah seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu maka sesuai dengan pasal 267 ayat (1) KUHP dapat terancam pidana paling lama empat tahun," kata Deni, Jumat (15/1/2021)

Begitu juga dengan mereka yang dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu tersebut, diancam pidana yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 267 ayat (3) KUHP.

"Barang siapa yang dengan sengaja memalsukan surat dokter dan yang menggunakannya dapat dijerat dengan pasal 268 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 4(empat) tahun," ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Gorontalo dan para pihak yang memiliki kewenangan membuat surat keterangan rapid test agar mematuhi prosedur dalam pembuatannya karena ada tanggung jawab secara hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di tempat terpisah mengatakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen merupakan tindakan yang tidak terpuji karena dapat beresiko terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat.

“Kebijakan menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid tes antigen itu kan tujuannya adalah untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dari satu tempat ke tempat yang lain. apabila surat keterangan ini dipalsukan jelas ini akan beresiko menularkan ke orang lain. Karenanya ikuti saja prosedur yang sudah ditetapkan, karena ini untuk kepentingan bersama,”ujar Wahyu.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut