Polisi Dilarang ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras, Warga Diminta Bantu Awasi

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri mengeluarkan larangan kepada seluruh personel kepolisian untuk mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Hal itu buntut adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut, sejumlah sanksi telah disiapkan.
"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Rusdi juga meminta peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
"Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti. Kemudian anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku personel di lapangan," katanya.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, ada juga mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ucapnya.
Diketahui, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.
Editor: Donald Karouw