get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa Selatan

Minggu, 03 April 2022 - 03:39:00 WITA
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa Selatan
Sebanyak 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus diamankan polisi.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id –  Peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar digagalkan Tim Resmob Polsek Matuari, Bitung. Diketahui miras dengan total sebanyak 110 liter tersebut milik FJ (27), warga Motoling Timur, Minahasa Selatan..

“Berawal saat tim mendapat informasi terkait adanya seseorang dari Motoling, Minahasa Selatan yang akan menyalurkan cap tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Sabtu (2/4/2022)

Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 13.30 WITA, Jumat (1/4/2022) siang tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang mengarah ke Stadion Duasudara.

“Tim lalu memberhentikan mobil tersebut di wilayah Manembo-nembo selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus,” ujar Ipda Iwan.

“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” ucap Ipda Iwan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut