Polisi Gorontalo Tangkap Penjual Obat Tanpa Izin Edar

GORONTALO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial ML (24), yang menjual obat tanpa izin di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dokter.
:Pada penangkapan itu, tim Satresnarkoba menyita 21 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi di Gorontalo, Rabu (26/1/2022).
Terkait dengan kasus itu, ML akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.
"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ucapnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan.
Kasat menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat