get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa di Sumedang Diberi Obat Keras hingga Pingsan, Motor dan HP Dicuri

Polisi Gorontalo Tangkap Penjual Obat Tanpa Izin Edar

Kamis, 27 Januari 2022 - 10:29:00 WITA
Polisi Gorontalo Tangkap Penjual Obat Tanpa Izin Edar
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti obat yang dijual tanpa izin di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto: Antara/HO-Polres Gorontalo Kota)

GORONTALO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial ML (24), yang menjual obat tanpa izin di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dokter. 

:Pada penangkapan itu, tim Satresnarkoba menyita 21 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi di Gorontalo, Rabu (26/1/2022).

Terkait dengan kasus itu, ML akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.

"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ucapnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Kasat menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut