Polisi Klaim Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Sudah Sesuai Fakta Hukum
                
            
                JAKARTA, iNews.id - Tudingan Direktur Lokataru Haris Azhar yang menyebut penetapan tersangka dirinya dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bermuatan politis dibantah Polda Metro Jaya. Polisi mengklaim penetapan tersangka sudah sesuai fakta hukum.
"Saya rasa penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
                                    Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan telah berjalan sesuai fakta hukum. Kasus tersebut juga katanya telah berjalan selama lima bulan dan telah beberapa kali digelar mediasi antara keduanya namun tidak pernah ditemukan titik temu.
"Kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini dan penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice, membuka ruang untuk mediasi," jelasnya.
                                    Zulpan mengklaim kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan minimal dua alat bukti dan berdasarkan fakta hukum. Keduanya ditetapkan tersangka terkait pelanggaran UU ITE.
                                    Sebelumnya, Haris menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia bermuatan politis. Haris mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia juga sebagai sebuah pembungkaman dan diskriminasi penegakan hukum.
"(Penetapan tersangka) ini politis," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).Polda Metro Jaya membantah tudingan Direktur Lokataru Haris Azhar yang menyebut penetapan tersangka dirinya dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.
Editor: Cahya Sumirat