Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kapal Penangkap Ikan
BITUNG, iNews.id – Seorang pria inisial ST (47) diduga telah mencuri di sebuah kapal penangkap ikan, di Kelurahan Aertembaga Dua. Tim Resmob Polres Bitung menangkap ST.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenar, Minggu (12/2/2023).
Terduga pelaku mencuri tiga buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT Anekaloka Aertembaga.
“Saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendapat laporan dari pemilik barang yaitu Sukardi (36), polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat