Polisi Tangkap Mandra, DPO Kasus Penganiayaan di Amurang Minahasa Selatan
MINSEL, iNews.id - Seorang tersangka kasus penganiayaan, inisial ML alias Putra alias Mandra (26) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel). Warga Desa Pinapalangkow, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Tersangka ML (Putra/Mandra) diamankan petugas kepolisian di rumah temannya di Desa Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (19/10/2022).
Menurut Iptu Lesly Deiby Lihawa,, sebelumnya tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan nomor 05/VIII/2021/Reskrim; Laporan Polisi nomor LP/215/VII/2020/SULUT/RES-MINSEL, tanggal 19 Juli 2020.
"Upaya pencarian serta pengejaran yang kami lakukan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka pada Sabtu malam (15/10/2022) sekira pukul 23.25 Wita di rumah temannya di Desa Malenos Baru," terang Iptu Lesly.
Diketahui tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu (19/07/2020) pukul 00.20 Wita di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel yang dilakukan tersangka bersama teman-temannya terhadap korban atas nama Nikson Ratulangi, warga Desa Lopana.
"Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini ada tiga tersangka, untuk dua tersangka lainnya telah kami amankan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka ML alias Putra alias Mandra telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Editor: Cahya Sumirat