Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Minut, 5 Orang Ditangkap

MANADO, iNews.id - Polisi mengungkap lima kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Oktober 2023 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Dari pengungkapan kasus lima orang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.
Dari kelima kasus tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Minut mengamankan ratusan butir obat keras dengan jenis Trihexyphenidyl 490 butir, Akrine Triphexyphenidyl 10 butir, Atrax Alprazolam 3 tablet, Zypraz Alprazolam 56 tablet dan Merlopam 2 Lorazepam 10 butir.
Dari kelima pelaku, satu di antaranya perempuan berinisial PS warga Karame. Dia ditangkap di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Minut. Dari tangan PS, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone dan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 90 butir.
Kasat Narkoba Polres Minut Iptu Deky Rudy Kilanta mengatakan, pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut diamankan lima pelaku di tempat yang berbeda.
"Kelimanya berada pada kasus yang berbeda atau 5 tempat kejadian perkara. Mereka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya didampingi Kanit I Narkoba Ipda Hevry Samson, Rabu (1/11/2023).
Pasal yang disangkakan yakni menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kemudian Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kelima tersangka ini masing masing berinisial MW, NM, ZB,FW dan PS," katanya.
Editor: Donald Karouw