Polres Bitung Ungkap Penampung Pertalite dari Mobil Tangki BBM Bersubsidi
BITUNG, iNews.id – Kasus penampungan Pertalite dari mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung diungkap Satreskrim Polres Bitung. Terduga pelaku pria inisial BL (43), warga Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pagi.
“Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/1/2023).
Informasi menyebutkan, terduga pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 WITA. Kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, terduga pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Madidir.
“Di dalam gudang, terduga pelaku membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember. Kemudian dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter. Ketujuh galon yang telah terisi Pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku ditangkap di TKP, sesaat usai memindahkan galon. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, satu unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, dua lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.
“Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat