Polres Kotamobagu Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Bising
MANADO, iNews.id – Polres Kotamobagu memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot bising hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan berlangsung di lapangan Aruman, Kelurahan Motoboi Kecil, Senin (17/4/2023).
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum. KRYD yang kami lakukan telah menghasilkan banyak barang bukti dan hari ini kita musnahkan bersama Forkopimda” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi.
Kapolres Kotamobagu mengatakan, pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Dalam pemusnahan tersebut, terlihat puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan kemasan serta ribuan knalpot bising. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam lobang yang telah disediakan.
“Diharapkan dengan adanya penindakan hingga kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dan knalpot bising ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran,” ujar AKBP Dasveri Abdi.
Editor: Cahya Sumirat