Polres Minahasa Tenggara Masih Dalami Kasus Penimbunan 6.200 Liter Solar Subsidi
MITRA, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), Polda Sulawesi Utara terus mengusut dalang kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Para pelaku melakukan penimbunan.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus penimbunan solar, saat ini sudah ada satu orang yang berstatus terlapor berinisial (AI) warga desa Tababo," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus di Ratahan, Kamis (11/8/2022).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti solar sebanyak 6.200 liter yang disita dari pihak terlapor.
"Untuk barang bukti sudah kami amankan. Nantinya dari keterangan para pihak yang terlibat kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Dia menambahkan, dari informasi awal yang diperoleh pihaknya, BBM bersubsidi ini sengaja ditimbun untuk diperdagangkan kembali di Kota Bitung, dan di kawasan pertambangan Minahasa Tenggara.
"Kami juga sudah mempunyai alat bukti lainnya, yakni catatan penjualan dan transaksi jual beli BBM bersubsidi ini," jelasnya.
Selain itu kata Feri, BBM tersebut diperoleh dari SPBU di wilayah Minahasa Tenggara dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian khusus nelayan.
"Jadi ada surat rekomendasi dari instansi pemerintah untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU khusus nelayan, namun sayangnya BBM ini tidak sampai kepada nelayan," ucapnya.
Ia pun memastikan, akan terus mendalami kasus tersebut, dan segera ditindaklanjuti jika ada perkembangan terbaru.
Feri menambahkan, aksi tersebut melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Editor: Cahya Sumirat