get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Oplosan di Sampang Berujung Maut, 2 Warga Tewas

Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Penjualan Disita Polresta Manado

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:15:00 WITA
Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Penjualan Disita Polresta Manado
Petugas menemukan ratusan botol miras tanpa izin penjualan. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Resmob Polresta Manado. Ratusan botol miras tanpa izin penjualan tersebut disita pada Rabu (18/5/2022).

“Miras disita dari seorang penjual di Kombos, Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kamis (19/5/2022).

Dikatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.

“Dari gudang penyimpanan, petugas menemukan 204 botol Bir Valentine, 36 botol Bir Hitam Guinness, 108 botol Bir Balihai dan 129 botol Bir Bintang,” rinci Kombes Pol Sirait.

Pelaku dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 46 ayat 34. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut