Refly Harun Jadi Saksi di Persidangan Habib Rizieq Shihab
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta, Senin (10/5/2021). Dalam persidangan itu menghadirkan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Selain ahli hukum tata negara, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab juga menghadirkan satu saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
"Baik saudara saksi silakan berdiri untuk diambil sumpahnya," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai pesidangan.
Diketahui, PN Jaktim mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal, namun tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.
Editor: Cahya Sumirat