Rekam Mahasiswi Mandi, Pemuda Ini Terancam Penjara 12 Tahun
MINAHASA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Minahasa menangkap pemuda berinisial AP (24) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan. Dia diamankan atas tindak pidana pornografi lantaran merekam mahasiswi saat sedang mandi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut tanggal 20 Januari 2022.
“Aksi pelaku dilaporkan korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ujarnya, Sabtu (22/1/2022)
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah kos di Tondano Selatan. Korban yang sedang mandi direkam pelaku menggunakan kamera handphone.
“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi," katanya.
Pelaku yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim tanggal 21 Januari 2022.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw