get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan Disertai Mutilasi di Surabaya, Asmara hingga Ekonomi

Resahkan Masyarakat, 2 Pencuri Puluhan Tabung Elpiji di 17 TKP Ditangkap Polres Kotamobagu

Jumat, 01 April 2022 - 09:53:00 WITA
Resahkan Masyarakat, 2 Pencuri Puluhan Tabung Elpiji di 17 TKP Ditangkap Polres Kotamobagu
Barang bukti tabung gas LPG hasil kejahatan yang diamankan bersama kedua pelaku.(Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Dua pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji ditangkap Reskrim Polres Kotamobagu. Keduanya beraksi di 17 tempat.

Para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini diungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat Press Conference di halaman Mako Polres Kotamobagu jalan Ahmad Yani Kotamobagu Rabu (30/3/2022).

Tersangka ASH alias Andika (23) warga desa Tanoyan Utara dan rekannya IL alias Irwanto (21) warga desa Bakan Kecamatan Lolayan diduga menjadi pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji.

Perbuatan keduanya terungkap dari laporan S (33) warga masyarakat Mogolaing yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/188/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022.

Kronologisnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu, kedua pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu korban dan keluarganya tidak ada di rumah dengan merusak pintu rumah.

Kemudian pelaku mengambil empat buah tabung gas elpiji 3 kg, satu celengan kaleng berisi uang sekitar Rp 500.000, playstation, serta satu buah jaket, sehingga korban/pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.100.000.

Berdasarkan laporan warga tersebut, Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat AKP Batara Indra Aditya gerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terungkap, pelaku telah melakukan pencurian di 17 TKP masing-masing di Kelurahan Molinow 5 TKP, Mogolaing 6 TKP, Desa Bakan 4 TKP, Tanoyan Selatan 1 TKP serta Mogogolaing 1 TKP,” ujar Kapolres

Dari penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 23 buah tabung gas LPG 3Kg, 7 buah HP, beras 1/4 karung, sepaker aktif 1 buah, serta uang sebanyak Rp.160.000.

"Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut