Residivis Curanmor dan Curanik Ditangkap Polres Tomohon, Sempat Beraksi di Beberapa TKP

TOMOHON, iNews.id – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon, Selasa (31/1/2023) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara.
"MW ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas segera menyelidi hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.
“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ada pun barang bukti yang diamankan terdiri dari, dua unit sepeda motor, dua buah televisi, dua buah laptop, dua buah handphone, dua buah mesin pemotong rumput, dua buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu pada saat pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat