get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Dini BMKG, Sulut hingga Papua Waspadai Hujan Lebat sampai 2 Oktober!

Rugikan Negara Rp3,8 M, Berkas Dua Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati Sulut

Kamis, 03 Desember 2020 - 17:40:00 WITA
Rugikan Negara Rp3,8 M, Berkas Dua Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati Sulut
Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo. (Foto: ANTARA/Penkum Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21 atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut). Kedua tersangka pengemplang pajak tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.

Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara DJP Sulutenggo Malut dengan Kejati Sulut.

"Ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut," katanya, Rabu (2/12/2020).

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo mengatakan, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak.

"Khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP Sultenggo Malut agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana," katanya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penelitian Intelijen dan Penyidikan Marasi Napitupulu menjelaskan, tersangka atas nama TJT selaku Komisaris PT JSP sebuah perusahaan pengembang properti di Manado pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2014, tidak melaporkan dan atau melaporkan nihil atas SPT masa PPN dan SPT masa PPH pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan hasil penyidikan, diungkap tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar Rp26,243 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara tersangka kedua atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang. Pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp7,338 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajak sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP," ucapnya.

Marasi menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.

Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka yang ditaksir senilai Rp4,157 miliar," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut