MANADO, iNews.id – Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki rumah mewah di Jalan Bukit Zaitun, Kelurahan Kleak Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Meski tergolong mewah, pajak rumah tersebut sangat murah hanya Rp300.000.
Rumah bertingkat dengan nomor 117 itu tampak asri dengan pohon pinus di depan. Rumah itu memiliki dua pintu masuk, satu dibagian bawah dan satunya dibagian atas yang mengarah langsung ke garasi.
5 Fakta Rafael Alun Diungkap KPK, Nomor 4 Punya Perumahan Elite 6,5 Ha di Minut
Rumah yang lokasinya dekat dengan kampus universitas Sam Ratulangi Manado terlihat berbeda dan mewah dibandingkan dengan rumah-rumah lain yang ada di sekitarnya.
Lurah Kleak, Donvito Fourzany mengatakan, berdasarkan informasi dari Ketua Lingkungan (Kaling) rumah dengan cat dinding berwarna putih itu milik dari Ernie Mieke Torondek, istri Rafael Alun.
KPK Sebut Tidak Mudah Selidiki Harta Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya
"Kalau berdasarkan informasi yang kami terima dari Kaling, pemiliknya itu ibu Torondek, jadi data itu cuma sampai di situ, jadi kepemilikannya atas nama ibu Torondek dan yang bersangkutan tidak tinggal dilokasi tersebut, mereka tinggal di luar daerah dan ada yang menjaga rumah itu bukan yang bersangkutan," tutur Donvito, Rabu (1/3/2023).
Rumah tersebut diketahui dibeli dari pemilik lama atas nama Rasyid dan dibangun kembali seperti sekarang pada 2011 lalu. Sayangnya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih memakai data lama.
"Kalau berdasarkan data, memang pajaknya masih memakai data lama, belum di perbaharui," ujarnya.
Pembayaran PBB rumah dengan cat pagar berwarna hitam itu, kata dia, masih memakai nilai yang lama dan juga masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
"Nominal yang dibayar sekarang sekitar Rp300 ribu, tapi mungkin kalau ada perhitungan lain, bisa lebih dari itu," katanya.
Pembayaran PBB dari rumah yang termasuk megah itu dilakukan oleh orang yang menjaga rumah tersebut melalui komunikasi dengan Kaling setempat.
"Kalau untuk pembayaran-pembayaran mereka biasa berhubungan dengan kaling, kalau di wilayah ada retribusi sampah, terus ada juga pembayaran PBB. Biasanya kaling berhubungan dengan penjaga rumah yang kemudian menghubungi pemilik nanti kemudian pemilik mentransfer nilainya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki