Rusak Kendaraan dan Mengancam dengan Sajam, Pria Ini Ditangkap Polres Tomohon
                
            
                TOMOHON, iNews.id - Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan tersangka perusakan kendaraan dan pengancaman dengan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, di Kelurahan Taratara I, Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Barat.
“Tersangka lelaki FK (17) bersama barang bukti sebuah parang diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (27/12/2021).
                                    Kejadian ini dialami oleh korban bernama Okevianus Ilat (50) seorang pegawai swasta yang berdomisili di Desa Lolah Satu Jaga 2, Kecamatan Tombariri Timur.
Peristiwa ini berawal saat keduanya sedang mengendarai kendaraannya masing-masing. Pada saat tersangka ingin mendahului korban, kedua kendaraan tersebut pun nyaris bersenggolan. Hal tersebut menyebabkan tersangka emosi dan secepatnya mendahului kendaraan korban.
                                    Tersangka yang emosi rupanya menuju rumahnya untuk mengambil sebuah parang. Tersangka kemudian menghadang kendaraan korban yang lewat di jalan dekat rumah tersangka, kemudian melakukan perusakan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
                                    Merasa ketakutan, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat