Sebulan Buron, Pelaku Penganiayaan saat Malam Natal di Tombariri Minahasa Ditangkap Polisi
TOMOHON, iNews.id - Salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon. Korban bernama Marcelino Binangkaan (18) dianiaya pada 25 Desember 2021, di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri.
"Penangkapan terhadap tersangka lelaki MM (19), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).
Tersangka diamankan pada hari Senin (17/1/2022) sore saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Korban yang sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah.
"Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut. Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast
Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban. Tak berapa lama kemudian datang tersangka V yang langsung memukul dan menendang korban.
Beberapa saat kemudian korban berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka.
“Penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka karena tersinggung ditatap oleh korban di lokasi acara. Tersangka MM telah diamankan di Mapolsek Tombariri sedangkan tersangka V sementara dilakukan pencarian oleh Tim URC Totosik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast
Editor: Cahya Sumirat