Selisih Paham Berujung Penganiayaan di Terminal, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
MANADO, iNews.id - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap pria berinisial NR (55). Dia diduga pelaku penganiayaan terhadap AR di kawasan Terminal Karombasan, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (29/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, penganiayaan berawal dari perselisihan antara pelaku dengan korban di terminalm tepatnya jalur Karombasan-Warembungan.
“Pelaku mendekati korban dan memukulinya di bagian wajah. Pelaku juga sempat mendorong tubuh korban,” ujar Sugeng, Senin (31/7/2023).
Menurutnya setelah mendapat informasi masyarakat, tim Charlie ROTR Polresta Manado segera bertindak menyelidiki dan mengamankan pelaku
“Pelaku langsung diamankan beberapa saat setelah kejadian,” katanya.
Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah dibawa di Mako Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motifnya masih didalami," ucapnya.
Editor: Donald Karouw