Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kalbar Ditangkap Polisi di Manado
MANADO, iNews.id - Pelarian YM alias Yanni (44), Warga Perum Griya Paniki Indah Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado kandas di tangan Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado. Berkolaborasi dengan Resmob Polres Kayong Utara, Yanni ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penangkapan itu terjadi di pada Selasa (29/06/2021) di tempat persembunyian di Perum Griya Paniki Indah Kima Atas, Kecamatan Mapanget.
Informasi didapat, sekitar November 2020 sampai dengan Mei 2021 telah terjadi kasus penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh YM alias Yanni. Tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp26.025.951.
Namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, kemudian membawa barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit laptop dan satu unit handphone satellite.
Setelah itu tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud meminta dana dari PT Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp79.514.000 ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT Cita Mineral investindo.
Sedangkan nama yang tercantum di dalam surat tersebut bukanlah karyawan PT Cita Mineral Investindo Tbk, setelah ditransfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk.
Kemudian PT Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV ZJM sebesar Rp 79.514.000. Atas peristiwa tersebut PT Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp140.440.951.
Berdasarkan laporana L/B/37/VI/2021/SPKT. SATRESKRIM/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALIMANTAN BARAT. Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado di bawah pimpin Katim Aiptu Jemmy Mokodompit bersama Resmob Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat langsung malakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Resmob Polres Kayong Utara keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penyilidikan apa benar pelaku tersebut berada di Kota Manado.
Setelah seminggu dibantu tim paniki melakukan penyelidikan, pelaku ternyata sedang berada di Kota Manado.
Tim Paniki Rimbas ll Polresta Manado bersama Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Rudiyanto dan Tiga anggotanya, langsung melakukan penggrebekan di tempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kayong Utara, Polda Kalimatan Barat untuk diproses lebih lanjut," kata Taufiq.
Editor: Cahya Sumirat