Siswi SMP di Manado Disetubuhi Pria 40 Tahun, Orang Tua Berang Lapor Polisi
MANADO, iNews.id - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado menjadi korban dugaan pencabulan. Dia dua kali disetubuhi YN alias Yance (40) kenalannya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan sikap anak gadisnya. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli YN. Tak terima perbuatan pelaku, ayah korban pun menempuh jalur hukum. Dia melaporkan YN ke Polresta Manado pada Minggu (5/7/2020).
Dalam laporannya, RT (38) ayah korban menyebut tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak gadisnya terjadi pada Desember 2019 di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Pelaku awalnya mengajak korban untuk pergi melihat paralayang. Namun belum sampai di tujuan, dia justru menyetubuhi korban. Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak lama.
Selanjutnya kejadian kedua pada Januari 2020, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa.
"Laporannya sudah kami terima dan dalam proses penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kasatreskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, Selasa (7/7/2020).
Editor: Donald Karouw