Tegas, Polres Bitung Jatuhi Sanksi Tilang Pelaku Balap Liar

BITUNG, iNews.id - Personel gabungan Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim Polres Bitung beserta polsek jajaran menggelar patroli subuh, Minggu (10/4/2022). Sanksi tilang diberikan kepada para pelaku balap liar saat dilakukan patroli.
Patroli dengan sistem silang tersebut menyisir titik-titik rawan aksi balap liar, konvoi sepeda motor maupun tempat berkumpulnya anak-anak muda.
“Patroli kami lakukan mulai dari pusat kota, Pasar Cita, Jalan AA Maramis Bitung Barat Dua tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, dan jalan menuju gerbang Tol Bitung-Manado,” kata Kasatlantas AKP Awaludin Puhi.
Lanjutnya, personel gabungan mengamankan sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar dan ugal-ugalan di jalan raya.
“Untuk memberikan efek jera, maka terhadap pelanggar kita kenakan sanksi tilang,” tegas AKP Awaludin Puhi.
AKP Awaludin Puhi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
“Jika masih ada yang mau coba-coba ugal-ugalan di jalan, balap liar, dan konvoi maka kita tindak tegas,” ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat