Tersangka Penganiayaan Sadis di Minahasa Selatan Menyerahkan diri ke Polisi
MINAHASA SELATAN, iNews.id – Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara memastikan jika tersangka kasus penganiayaan sadis yang terjadi di halte Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikan AKP Rio Gumara dalam press conference di Mapolres, Kamis (23/09/2021).
“Tersangka berinisial OK alias Panjul alias Alo, 38 tahun, warga Desa Pakuure Dua, Kecamatan Tenga, menyerahkan diri di Polda Sulut dan pada hari Rabu (22/09) malam tersangka dibawa Timsus Polda Sulut untuk diserahkan ke Polres Minsel,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/09) petang.
Korban bernama Benyamin Pangkey, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh tersangka hingga kedua tangannya putus serta luka robek di bagian tubuh lainnya. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Pengakuan tersangka, lanjut Kasatreskrim, penganiayaan dipicu dendam lama, karena tersangka beberapa waktu lalu pernah dianiaya oleh korban.
“Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa motif kasus yaitu dendam, tersangka pernah dianiaya korban. Untuk barang bukti yakni sebilah parang yang digunakan tersangka, telah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 354 ayat (1) Sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara,” ujar Kasatreskrim.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan.
Turut hadir dalam press conference, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere dan Kapolsek Tenga Iptu Yusak Parinding.
Editor: Cahya Sumirat