get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

Terungkap, Begini Modus Praktik Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:33:00 WITA
Terungkap, Begini Modus Praktik Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara
Satu unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning yang digunakan dalam pertambangan ilegal. (Foto: Humas)

MITRA, iNews.id – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap modus praktik tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal. Pertambangan minerba yang diungkap kali ini yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat press conference, pada Kamis (22/12/2022) sore, di Mapolres Minahasa Tenggara menjelaskan modus operandi yang dilakukan SM selaku pengelola pertambangan emas.

SM ternyata melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin yang berlokasi di perkebunan Liang Lobongan Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tengggara, dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.

“Kemudian material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter. Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Terdiri atas satu unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, sebuah tong warna biru yang berisikan karbon, satu unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditegaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

“Kemudian saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal. Ini tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Dan ini diharapkan tidak terjadi, mohon semuanya bisa menjaga lingkungan tersebut dengan baik,” imbau Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditambahkan Irjen Pol Setyo Budiyanto, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara, Bapak James Sumendap dan beliau juga sepakat bahwa, segala bentuk pertambangan ilegal yang ada di wilayah ini akan ditertibkan, akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara, mengapresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian khususnya Polda Sulut dan jajaran dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program yang dilakukan oleh pihak Polri (dalam hal penertiban pertambangan ilegal). Sebagai Bupati Minahasa Tenggara kami menyampaikan bahwa pihak kepolisian sangat-sangat dan sudah maksimal dalam penanganan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih,” tutur James Sumendap.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut