get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Terungkap, Oknum ASN Pemprov Sulut Jual Hasil Swab PCR Palsu Rp1,5 Juta per Surat

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:38:00 WITA
Terungkap, Oknum ASN Pemprov Sulut Jual Hasil Swab PCR Palsu Rp1,5 Juta per Surat
Polres Bitung saat konferensi pers pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR palsu yang merupakan oknum ASN Pemprov Sulut. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

BITUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Bitung menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR. Pelaku menjual surat palsu tersebut dengan mematok harga Rp800.000 hingga Rp1,5 juta.

Idenitas pelaku yakni berinisial HES alias Hence (41) ASN Biro Protokoler Pemprov Sulut dan bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Dia ditangkap di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, pelaku mencetak hasil swab PCR palsu dari laptop miliknya. Dia memasang tarif untuk setiap pelanggan untuk membuat swab PCR palsu.

"Tersangka kami ancam dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana sub Pasal 268 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," ujar Indrapramana didampingi Kasat Reskrim Frelly Sumampow dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung Piter Lumingkewas saat konferensi pers, Kamis (29/7/2021).

Dikeahui, pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang melaporkan adanya penggunaan hasil swab PCR palsu di Pelabuhan Bitung. Hasil pengembangan mengarah kepada HES hingga dilakukan penangkapan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut