Tolak Pemakaman Covid-19, Keluarga PDP di Manado Ngamuk dan Ambil Paksa Jenazah

MANADO, iNews.id - Warga Manado dihebohkan dengan rekaman video ratusan warga memaksa masuk kamar jenazah RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, Senin (1/6/2020). Mereka mengamuk dengan merusak pintu dan langsung mengambil jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 untuk dibawa ke rumah duka.
Warga dan keluarga korban menolak penanganan jenazah PDP tersebut dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19. Rekaman video ini pun viral dan sempat membuat suasana di rumah sakit menjadi mencekam.
Informasi diperoleh, korban meninggal dengan status PDP Covid-19 yakni laki-laki berinisial JL (52) warga Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, kota Manado. Almarhum masuk ke RSU Pancaran Kasih dengan diagnosa pneumonia dan kehilangan kesadaran pada Selasa (26/5/2020) pukul 10.20 Wita. Kemudian dengan adanya gejala penyakit tersebut, pasien masuk dalam kategori PDP dan dilakukan penanganan sesuai standar Covid-19.
Almarhum dinyatakan meninggal dunia di Ruang ICU Isolasi RSU Pancaran Kasih pada Senin (1/6/2020) pukul 13.30 Wita. Selanjutnya pukul 15.00 Wita, keluarga tidak setuju jenazah ditangani dengan protokol Covid-19.
Kemudian pukul 17.40 wita, sekelompok masyarakat berjumlah seratusan orang datang ke RS untuk mengambil jenazah dan membawanya ke rumah duka hingga melakukan perusakan seperti dalam video yang beredar. Diduga mereka terprovokasi dengan isu keluarga diberikan sejumlah uang dari pihak RS agar jenazah ditangani sesuai protokol Covid-19.
Lalu pukul 17.50 Wita, keluarga bersama masyarakat yang telah membawa jenazah langsung menuju rumah duka di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I untuk memandikan dan menyalatkan serta persiapan pemakaman.
Wati Wahid, istri almarhum mengatakan, suaminya masuk rumah sakit RSU Pancaran Kasih dengan keluhan asam urat pada Rabu (27/5/2020). Kemudian setelah dilakukan rapid tes, hasilnya nonreaktif. Namun setelah beberapa hari tanpa melalui tes swab, pasien diminta segera dipindahkan ke ruang isolasi lantaran berstatus PDP Covid-19, namun keluarga tetap menolak.
Merespons kejadian yang menyita perhatian warga Sulawesi Utara (Sulut) lantaran telah viral di media sosial, Direktur Utama RSU Pancaran kasih Frangky Kambey menyampaikan klarifikasi terbuka. Dalam penyampaiannya, dia atas nama direksi dan karyawan RSU Pancaran Kasih turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum.
Dia mengatakan, setiap pasien yang masuk ke RS dengan status ODP, PDP atau positif Covid-19 langsung dinotifikasikan ke Gugus Tugas Kota Manado melalui Dinas Kesehatan. Begitu pun jika pasien meninggal, kembali dinotifikasi dan ditangani dengan protokol Covid-19 karena saat ini situasi wabah.
"Saya sudah menghubungi Ketua Gugus Tugas Manado dalam hal ini Wali Kota GSVL dan disarankan agar menyampaikan klarifikasi," ujar Kambey.
Dia menjelaskan, masing-masing pasien Covid-19 yang meninggal ditangani sesuai agamanya.
"Kebetulan yang meninggal pasien beragama Muslim jadi kami menggunakan prosedur penanganan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim untuk kasus Covid-19," katanya.
Pada pasal 7 dalam Fatwa MUI tersebut, jenazah harus dimandikan, dikafani dan disalatkan pemuka agama.
"RS kami punya kebijakan untuk memberikan insentif kepada yang mengurus jenazah karena ini bukan pasien Muslim pertama yang meninggal. Hal ini mengingat mereka menanggung risiko yang besar tertular dan wajib mengenakan APD lengkap level 3. Jadi per orang diberikan insentif Rp500.000," ucapnya.
Dalam kasus ini, yang memandikan, mengkafani dan menyalatkan hanya satu orang dari biasanya tiga orang sehingga masih ada tersisa dua insentif.
"Pegawai saya melapor bagaimana dengan dua insentif yang tersisa, lalu saya sampaikan berikan kepada siapa saja di situ dan kebetulan ada keluarga. Namun keluarga tak menerima dan justru terjadi salah paham. Kalau pun kami salah, kami minta maaf. Tapi dari lubuk hati yang terdalam kami hanya menjalankan kebijakan," katanya.
Editor: Donald Karouw