get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Tomohon Siapkan Dana Duka bagi Warga yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Senin, 15 Juni 2020 - 16:44:00 WITA
Tomohon Siapkan Dana Duka bagi Warga yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Ilustrasi pemakaman Covid-19. (Foto: Istimewa)

TOMOHON, iNews.id - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menyiapkan santunan duka bagi keluarga pasien meninggal dunia yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Untuk memperolehnya, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

"Bantuan tersebut rencananya direalisasikan antara tanggal 15-19 Juni 2020," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tomohon Harold V Lolowang di Tomohon, Minggu (14/6/2020).

Realisasi bantuan kata dia, tetap menerapkan jarak fisik dan akan mengundang beberapa pihak. Seperti lembaga swadaya masyarakat, legislatif, serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Pemkot Tomohon juga membahas pemberian insentif untuk petugas pemakaman.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pemberian bantuan duka itu, yakni Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif. Apabila surat tersebut tidak ada, menyertakan surat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon yang menerangkan pasien berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.

Syarat lain, surat keterangan lurah yang menerangkan pasien dimakamkan secara Covid-19 (melampiran foto), salinan KTP dan KK ahli waris, surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris, surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.

Selain itu, akta kematian permohonan tertulis dari ahli waris kepada wali kota, kepala pelaksana BPBD, salinan KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau surat keterangan telah terdaftar di basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon.

Kemudian memasukkan salinan kutipan akta kematian atau surat kematian. Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya dan orang tuanya merupakan warga Kota Tomohon, maka perlu surat pernyataan tanggung jawab apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga yang menuntut kepada Pemkot Tomohon.

Selanjutnya salinan buku rekening bank atas nama ahli waris disertai salinan KTP satu rangkap, meterai Rp6.000 satu lembar, setoran awal minimal Rp100.000 sebagai syarat membuka rekening Bank Sulut, serta calon penerima wajib datang ke Kantor BPBD Kota Tomohon.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut