Tegaskan KLB di Deliserdang Ilegal, Pengurus Demokrat Sulut Datangi Kanwil Kemenkumham

MANADO, iNews.id - Rombongan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Jumat (12/3/2021). Kedatangan mereka untuk menegaskan penolakan terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut).
Pengurus DPD Partai Demokrat Sulut bersama ketua-ketua DPC se-Sulut tersebut dipimpin langsung Ketua DPD Partai Demokrat Mor Bastiaan, Sekretaris Billy Lombok, dan Bendahara Hanny Joost Pajouw. Rombongan diterima Kakanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun dan Kabid Pelayanan Hukum Aswan Idrak.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulut Mor Bastiaan mengatakan, KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan 5 Maret 2021 di Deliserdang, Sumut, ilegal dan inkonstitusional. KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham pada 2020.
"Kami menganggap bahwa AD/ART kami legal, yang kami pakai di Partai Demokrat sebagai konstitusi kami. Seperti kita ketahui bahwa KLB yang terjadi di Deliserdang tidak sesuai dengan AD/ART,” kata Mor Bastiaan.
Mor menjelaskan, mereka yang hadir di KLB tidak sesuai seperti yang dicantumkan dalam ADRT, yakni harus setengah dari suara DPC dan harus disetujui oleh ketua majelis partai. Namun, KLB tidak memenuhi semua unsur itu.
Dia juga mengungkapkan, kedatangan DPD Partai Demokrat Sulut ke Kanwil Kemenkumham Sulut untuk meminta Kemenkumham menolak semua hasil KLB ilegal tersebut.
“Kami juga sudah mendatangi Kemenkumham di Jakarta bersama Ketua Umum AHY dengan maksud yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono berjanji permasalahan tersebut akan dikirimkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM hari itu juga.
“Sehubungan dengan adanya KLB di Deliserdang Medan, kami Kakanwil Kemenkumham Sulut menerima permasalahan tersebut,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat