MANADO, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun depan bakal tidak naik. Hal ini sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional, UMP 2021 tak ada kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo menyebut, keputusan UMP tak naik berdasarkan sejumlah pertimbangan di tengah wabah covid yang belum berakhir.

Agus Fatoni Temui Seluruh Paslon Pilgub Sulut Ajak Bersama Cegah Klaster Pilkada
"Ini karena pertimbangan kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi covid," ujar Erny di Manado, Kamis (22/10/2020).
Untuk tahun mendatang, penetapan UMP dikembalikan ke daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, PKPI Sulut Tegaskan Dukung Olly-Steven
"Mengacu rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali UMP tahun berjalan, dapat kita ketahui angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi turun. Jadi keputusan di masing-masing daerah sesuai rekomendasi, UMP tidak naik dan tidak boleh turun," katanya.

598 Warga Sulut Masih Dirawat karena Covid-19, Terbanyak di Manado
Menurutnya, rekomendasi UMP tetap di tengah kondisi ekonomi yang terkontraksi saat ini memberi keuntungan bagi pekerja di Sulut.
"Ini langkah bijaksana sebab standar upah kita relatif tinggi dibanding daerah lain," katanya.

Pengusaha: Ekonomi Terpukul Sulit Menaikkan UMP 2021
Editor: Donald Karouw













