Unjuk Rasa Ricuh di Pohuwato, Polda Gorontalo Tetapkan 30 Tersangka

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka terkait unjuk rasa ricuh di Kabupaten Pohuwato. Dalam demo anarkistis tersebut, massa membakar Gedung Kantor Bupati Pohuwato.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan. 15 orang ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato," ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.
"Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” katanya.
Terkait adanya aksi demo, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aturan tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kami harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal anarkis, apalagi sampai merusak aset negara. Otomatis kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw