Urus Paspor ke Kantor Imigrasi Bisa Datang Langsung jika Emergency
JAKARTA, iNews.id - Pelayanan publik terkhusus pembuatan atau perpanjangan paspor tetap berjalan dan dilakukan secara online. Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menginformasikan hal itu disesuaikan pada level PPKM dari tiap-tiap daerah.
"Pelayanan publik tetap dilakukan tetapi disesuaikan dengan level PPKM. Jika sifatnya full online (seperti pendaftaran) pelayanan publik tetap berjalan," kata Erif ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/9/2021).
Namun, dia pelayanan untuk masyarakat yang hendak melakukan tatap muka juga sudah diperbolehkan. Dengan catatan bersifat darurat atau emergency.
"Jika sifatnya harus bertemu fisik, layanan publik diprioritaskan bagi yang sifatnya emergency ya," tuturnya.
Lebih jauh Erif memaparkan, dalam mengajukan passpor, pemohon bisa datang ke kantor imigrasi setempat. Menurut dia, nantinya para petugas Imigrasi lah yang akan menilai apakah itu masuk ke dalam kategori darurat atau tidak.
"Jika emergency, akan jadi prioritas. Jika tidak, akan diminta menunggu waktu normal," katanya.
Dia menjelaskan dua kategori yang termasuk ke dalam kategori darurat. Misalnya, masyarakat yang sakit kemudian hendak berobat ke luar negeri, serta para mereka yang mendapat tugas keluar negeri namun bukan ASN.
"Sakit dan berobat keluar negeri itu satu di antaranya. Juga semisal harus tugas ke luar negeri sementara dia bukan PNS yang tidak berwenang menggunakan paspor dinas," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat