Viral 5 Pria Aniaya Pemuda di Manado, Dipicu Teguran saat Pesta Miras
MANADO, iNews.id – Lima orang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang viral di media Sosial, Rabu (22/2/2023) ditangkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Penganiayaan terjadi di Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala, Kota Manado.
"Tim Delta ROTR Polresta Manado mengamankan lima pelaku tersebut setelah menerima laporan dari media Sosial hingga mengetahui indentitas para pelaku tersebut langsung diamankan di kediamannya masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sungeng Wahyudi Santoso, Kamis (23/2/2023).
Kelima pelaku tersebut laki-laki, masing-masing inisial FK (18), warga Singkil, WH (19), warga Karangria Kecamatan Tuminting, RP (22), warga Tuminting, RL (18), warga Sumompo dan AP (19), warga Singkil.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 03.30 WITA pada saat korban Muhammad Reza yang sedang berada di lantai dua rumahnya.
Dia mendengar para pelaku sedang pesta minuman keras (miras) di depan rumahnya dan membuat keributan dengan cara menggeber sepeda motor mereka.
Korban yang merasa terganggu langsung menegur para pelaku dari lantai dua rumahnya. Namun teguran korban tidak diterima hingga para pelaku langsung menyerang korban dengan cara masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai dua.
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan korban. Mendapati serangan tersebut korban langsung menyelamatkan diri dengan cara melompat dari teras lantai dua rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka tikaman di bagian tangan kanan dan langsung membuat laporan polisi di Mako Polresta Manado.
“Saat ini kelima pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado berserta dengan barang bukti sebilah pisau jenis badik dengan panjang kurang lebih 60 cm untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Editor: Cahya Sumirat