get app
inews
Aa Text
Read Next : Silsilah Keturunan Gus Elham Yahya: Jejak Kiai, Pesantren dan Kontroversi

Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Lepas Tembakan di Manado, Ini Tampang Pelaku

Senin, 21 Juni 2021 - 18:06:00 WITA
Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Lepas Tembakan di Manado, Ini Tampang Pelaku
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat interogasi pelaku yang viral dengan aksi koboi melepas tembakan, Senin (21/6/2021). (Foto: iNews/Jefry Langi)

MANADO, iNews.id - Jagat maya sempat viral dengan aksi koboi pengemudi mobil yang melepaskan tembakan di kawasan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku menembakan senjata jenis airgun ke salah satu kendaraan yang sedang terparkir pada Sabtu (12/6/2021).

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yakni berinisial JDGT alias Jon (26) warga Jalan Pumorouw. Pelaku saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolresta Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, pelaku menggunakan mobil jenis Honda Jazz berpelat nomor DB 1221 AG saat beraksi di Jalan CH Taulu, Kompleks Perumahan Bumi Beringin. Dia diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Pelaku yang telah mengonsumsi miras lantas menembakan senjata jenis airgun sebanyak tiga kali ke salah satu kendaraan yang terparkir," ujar Laoli saat ekspose di Mapolresta Manado, Senin (21/6/2021). 

Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke salah satu kafe di kawasan Megamas. Di sana, dia dititipkan senjata airgun oleh saksi WL alias Will (20).

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti airgun jenis Glock 19 9×19 GEM 319 dengan empat butir peluru dan mobil Honda Jazz berwarna kuning DB 1221 AG," katanya.

Pengakuan pelaku, dia beraksi menggunakan pistol milik temannya. Tim Resmob Polda Sulut pun langsung menuju ke lokasi teman pelaku yang mempunyai senjata tersebut.

"Selanjutnya tim mengamankan pelaku. Di dalam tas ditemukan pistol jenis airgun. Tim membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, dia dijerat pasal perusakan dengan menggunakan senjata.

"Perusakan menggunakan senjata airgun melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Arifin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut