get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Sadis di Deli Serdang, Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Waduh, Jatah Vaksin Covid-19 untuk Napi Diijual Rp250.000 ke Warga Perumahan Elite

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:38:00 WITA
Waduh, Jatah Vaksin Covid-19 untuk Napi Diijual Rp250.000 ke Warga Perumahan Elite
Konferensi press penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumut (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin yang seharusnya untuk narapidana dan petugas pelayanan publik di lapas justru dijual ke warga perumahan elite.

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, peruntukkan vaksin itu dari petugas publik dan para napi ke warga komplek perumahan elit, berkat peran tersangka IW. Pelaku merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan serta KS yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut serta SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. 

"Seharusnya, vaksin tersebut diserahkan kepada petugas publik dan para napi namun justru dijual para tersangka kepada warga kompleks perumahan,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (22/5/2021).

Praktik ini diinisiasi tersangka SW seorang agen properti yang mengaku dimintai tolong oleh sejumlah orang untuk membantu vaksinasi. SW lalu menghubungi IW yang lalu berkomplot dengan SW dan SH hingga vaksin Covid-19 ini bisa disuntikkan ke warga perumahan elit tersebut.

Panca mengaku sudah sebanyak 1.085 orang warga yang menerima vaksin yang sejatinya diperuntukkan bagi para petugas publik dan napi tersebut. Untuk setiap penyuntikkan warga dikenakan biaya Rp250.000. 

"Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp271.250.000," kata Panca. 

Dia memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Polisi membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Sumatera Utara. Praktik ini dibongkar setelah Polisi menerima adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di salah satu perumahan mewah di Medan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut