get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa KPK Lebih dari 5 Jam, Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Dicecar 19 Pertanyaan

Waduh, Nama KPK Dicatut untuk Jualan Produk di Medsos

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:29:00 WITA
Waduh, Nama KPK Dicatut untuk Jualan Produk di Medsos
Ilustrasi Gedung KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta mewaspadai dugaan penipuan bermodus jual-beli produk publikasi atau edukasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peringatan ini menyusul informasi adanya produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah yang diperdagangkan di media sosial (medsos) serta marketplace.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menginformasikan semua produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah tidak diperjualbelikan. Ditekankan Ipi, seluruh produk publikasi KPK gratis. 

Dia mewanti-wanti para pelaku agar menghentikan segala bentuk perdagangan produk publikasi KPK.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut," kata Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).

"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," katanya, lagi.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan masyarakat bisa mendapatkan produk publikasi atau edukasi KPK secara gratis. Caranya dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. 

Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetak dari produk publikasi atau edukasi yang diinginkan. Ipi mengingatkan pihak yang sengaja menjual produk publikasi atau edukasi KPK agar bisa menjaga integritas untuk diri sendiri maupun KPK.

"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut